Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Book an appointment with Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus Pendaftaran Perkara Melalui e-Court

Pendaftaran Perkara Melalui E-Court

Dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk mendaftarkan perkara gugatan, Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan kemudahan kepada advokad untuk mendaftarkan perkara melaui e-court.

 

Petunjuk pendaftaran perkara gugtan memalui e-courtdownload

 

TATA CARA PENDAFTARAN PERKARA PERDATA SECARA ELEKTRONIK MELALUI e-COURT

Mahkamah Agung Republik Indonesia di era revolusi industri saat ini memberlakukan suatu program dalam berperkara yang disebut dengan e-Court. Hal ini bertujuan sebagai perbaikan indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EODB) di Indonesia yang salah satu poinnya adalah penyederhanaan acara peradilan. Selain itu, program ini bertujuan dalam rangka menyesuaikan tuntutan dan perkembangan teknologi dan informasi, serta dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Dalam hal pendaftaran perkara online untuk saat ini, e-court hanya di khususkan untuk ADVOKAT dengan memberikan layanan kemudahan dalam hal administrasi perkara perdata (gugatan) secara elektronik seperti:
•    e-Filing yaitu pendaftaran perkara online di Pengadilan
•    e-Payment yaitu pembayaran panjar biaya perkara online
•    e-Summons yaitu pemanggilan pihak secara online
•    e-Litigation yaitu persidangan secara online


Dasar Hukum penggunaan aplikasi Electronic Court (e-Court) di Pengadilan Negeri Tulungagung adalah sebagai berikut:
1.  PERMA No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik.
2.  SE Dirjen Badilum MA-RI No. 4 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui e-Court.

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN PERKARA UNTUK PENGGUNA LAIN:

1. PERORANGAN

- KTP / surat keterangan pengganti KTP atau paspor
- Memiliki e-mail yang aktif
- Memiliki nomor rekening
- Nomor hand phone / telepon

2. PEMERINTAH

- KTP / surat keterangan pengganti KTP
- Surat tugas atau surat kuasa
- E-Mail Instansi
-  E-mail instansi
-  Nomor rekening

3. BADAN HUKUM

- KTP / surat keterangan pengganti KTP
- Surat keputusan sebagai karyawan
- Surat kuasa khusus
- Nama Perusahan/Organisasi
- Tanggal & Nomor Akta Pendirian
- Tanggal & Nomor SK Menteri Hukum dan HAM
- E-mail instansi/badan hukum
- Nomor rekening

4. KUASA INSIDENTIL

- KTP / surat keterangan pengganti KTP
- Surat kuasa khusus
- Ijin indidentil dari ketua pengadilan
- E-mail instansi
- Nomor rekening

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN e-COURT UNTUK ADVOKAD

1. Dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi pengguna terdaftar:
   - Memiliki e-mail yang aktif
   - Scan KTP dalam format PDF atau JPG
   - Scan Kartu Anggota Advokat dalam format PDF atau JPG
   - Scan Bukti Sumpah dalam format PDF atau JPG
2. Data yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar:
   - Nama Lengkap
   - Alamat Kantor
   - Telp/Fax Kantor 
   - Nomor Handphone 
   - Nomor Induk KTA 
   - Organisasi Advokat
   - Tanggal Mulai Berlaku KTA 
   - Tanggal Habis Berlaku KTA 
   - Tanggal Penyumpahan KTA 
   - Nomor BA Sumpah 
   - Tempat Penyumpahan 
   - Nomor KTP 
   - Nama Bank Advokat 
   - Nomor Rekening 
   - Nama Akun pada rekening 
3. Bagaimana jika tidak ada nomor BA Sumpah? 
  Diisi dengan dash ( - ) tidak boleh kosong 
4. Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perkara? 
   - Surat Kuasa Format PDF atau JPG dengan resolusi Maksimal 10MB
   - Gugatan Format Word dan PDF maksimal 10MB
5. Apa yang dilakukan setelah melakukan pendaftaran gugatan dan pembayaran  
    Setelah melakukan pendaftaran gugatan dan pembayaran, Advokat menunggu relaas panggilan melalui e-mail dan datang ke Pengadilan yang hendak dituju sesuai tanggal dalam surat panggilan/relaas dengan membawa:
   - Surat Kuasa Asli
   - Berkas Gugatan Asli dilampiri Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat dan BA Sumpah yang masih berlaku