Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Relaas Panggilan Umum Pengadilan Negeri Sidoarjo Relaas Panggilan Umum Pengadilan Negeri Sidoarjo PN SIDOARJO LAKSANAKAN EKSEKUSI LAHAN PT. KAI DI STASIUN SIDOARJO

Profil Pengadilan

PN SIDOARJO LAKSANAKAN EKSEKUSI LAHAN PT. KAI DI STASIUN SIDOARJO

Sidoarjo, 12/02/2025 PN SIDOARJO LAKSANAKAN EKSEKUSI LAHAN PT. KAI DI STASIUN SIDOARJO

Sidoarjo, 12 Februari 2025, Pengadilan Negeri Sidoarjo melaksanakan eksekusi terhadap lahan yang dimiliki oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Stasiun Sidoarjo.

Sidoarjo, 12 Februari 2025, Pengadilan Negeri Sidoarjo melaksanakan eksekusi terhadap lahan yang dimiliki oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Stasiun Sidoarjo. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana lahan yang dikuasai pihak lain harus dikembalikan kepada PT KAI. Proses eksekusi mencakup dua unit rumah dinas dan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1549 dan No. 1551 yang terletak di Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo telah memberikan kesempatan kepada semua pihak yang menguasai lahan tersebut untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. PT KAI telah melakukan pendekatan persuasif kepada 14 pihak yang terlibat, di mana delapan di antaranya bersedia mengosongkan lahan secara sukarela. Namun, enam pihak lainnya tetap menolak dan menuntut penundaan eksekusi. Karena itu, PN Sidoarjo melaksanakan eksekusi untuk memastikan bahwa keputusan hukum dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya.

Proses eksekusi sempat diwarnai ketegangan, di mana beberapa warga berusaha menghalangi petugas yang melaksanakan tugasnya. Meskipun demikian, eksekusi tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dengan pengawalan ketat oleh aparat terkait guna memastikan kelancaran proses.

Sebagai lembaga yang bertugas menegakkan hukum, PN Sidoarjo berkomitmen untuk menjalankan putusan yang telah dikeluarkan dengan penuh tanggung jawab, demi menjaga kepastian hukum dan pemulihan aset negara yang sah. Eksekusi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa lahan di sekitar Stasiun Sidoarjo dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, yang pada akhirnya akan mendukung pelayanan publik yang lebih baik.