Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Book an appointment with Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus "EASY TILANG"

Profil Pengadilan

"EASY TILANG"

Pengadilan Negeri Sidoarjo bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, dan Bank Rakyat Indonesia Cab. Sidoarjo meluncurkan inovasi baru yang disebut dengan "Easy Tilang".

Pengadilan Negeri Sidoarjo bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, dan Bank Rakyat Indonesia Cab. Sidoarjo meluncurkan inovasi baru yang disebut dengan "Easy Tilang". Peluncuran Inovasi yang dalam agenda intinya adalah Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara empat pihak terkait tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo siang tadi, Kamis 01 Desember 2016.

Momen bersejarah bagi Pengadilan Negeri Sidoarjo yang juga bagi Pelayanan Publik ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya beserta Wakil, Ketua DPRD Sidoarjo, Wakil Bupati Sidoarjo, Kapolres Sidoarjo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Dandim Sidoarjo dan Pemimpin BRI Cab. Sidoarjo berlangsung pada pukul 10.30 Wib. Disebut sebagai momen bersejarah dikarenakan inovasi pelayanan publik ini merupakan yang pertama di Indonesia, selama ini banyak inovasi mengenai tilang namun sebagian besar menggunakan aplikasi atau biasa disebut tilang elektronik namun tidak dapat menyelesaikan masalah administratif terutama bagi Kejaksaan Negeri mengenai sisa denda di bank di rekening kejaksaan yang tidak bisa dikembalikan (Giro 1, Giro 2, Giro 3).

Easy Tilang memangkas birokrasi, Pelanggar tilang dimungkinkan untuk tidak mengikuti persidangan dikarenakan ketika terkena tilang, pelanggar diberi opsi untuk melakukan pembayaran denda tilang di tempat melalui mesin EDC yang nantinya akan didistribusikan oleh Pihak Bank Rakyat Indonesia kepada petugas di lapangan atau melalui mesin ATM bisa juga melalui sms banking dan m-banking, pelanggar tinggal menunjukkan bukti transfer,bukti sms banking untuk mengambil kembali SIM/STNK yang ditahan oleh Petugas. Pelanggar tidak perlu lagi menunggu 2 minggu untuk sidang di pengadilan dan tidak perlu lagi meminta ijin dari tempat kerja hanya untuk mengikuti sidang tilang.

Mengenai besaran denda, telah ditetapkan nominalnya melalui kesepakatan bersama antara Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai pemberi putusan, Pihak Kepolisian sebagai Penindak dan Pihak Kejaksaan sebagai Eksekutor. besaran denda ini ditentukan berdasarkan berat ringannya pelanggaran yang sudah dituangkan dalam bentuk tabel denda yang nantinya akan dibawa oleh petugas kepolisisan dilapangan yang nantinya adakan dijadikan dasar untuk menentukan besaran denda.

Berikut nomor Rekening BRI yang diperuntukkan bagi pembayaran denda tilang, 0086-01-002114-30-4 atas nama Penampungan Denda Tilang Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Easy Tilang I