Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Book an appointment with Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus Informasi Denda Tilang Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus

Profil Pengadilan

Informasi Denda Tilang Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus

Terbitnya Perma Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, memberikan kemudahan kepada Pelanggar Lalu Lintas dengan tidak perlu lagi hadir di Persidangan namun cukup dengan melihat besar denda yang dikenakan melalui Website resmi Pengadilan maupun Papan Pengumuman Pengadilan.

Demi meningkatkan pelayanan dan kemudahan kepada Pelanggar Lalu lintas untuk mendapatkan informasi mengenai besaran denda yang dikenakan, maka dari itu Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan 3 alternatif kepada Pelanggar untuk mengakses informasi tersebut, yang diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Melalui Website Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan mengakses www.pn-sidoarjo.go.id dalam kolom Informasi Pelanggar Tilang, Pelanggar Tilang hanya tinggal memasukkan potongan nama, Nopol Kendaran atau No.Register Tilang pada kolom yang telah disediakan kemudian klik "Cari Info Tilang" maka data denda, nama dan nopol kendaraan anda akan muncul, silahkan catat dan bayar di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengambil barang bukti.
  2. Melalui SMS CENTER Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan cara : ketik "tilang#No.Register Tilang" kirim ke 0812-31152725, Contoh : tilang#1944877 kirim ke 0812-31152725
  3. Melalui Aplikasi "INFO TILANG PN SIDOARJO" yang dapat diunduh gratis di Google Playstore pada perangkat android anda.

NB :

  • Data ini baru akan ditampilkan pada hari persidangan tilang dilaksanakan, lebih tepatnya setelah Hakim membuka persidangan.
  • Jika data Anda tidak diketemukan, silahkan cek tanggal persidangan yang tertera pada Surat Tilang Anda.
  • Pengadilan Negeri Sidoarjo berkewajiban untuk memutus dan mengumumkan denda tilang, untuk pembayaran denda dan pengambilan barang bukti dapat dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

BANNER SOSIALISASI TILANG