KUNJUNGAN KEMENKOPOLHUKAM PADA PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS

2021
25
OCT

KUNJUNGAN KEMENKOPOLHUKAM PADA PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS

Oleh : Addzil | Dilihat: 847 kali

Sidoarjo, 21/10/2021 KUNJUNGAN KEMENKOPOLHUKAM PADA PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS

Sidoarjo, 21 Oktober 2021, Bertempat di Command Center Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus menerima kunjungan kerja Tim Kemenko Polhukam sebagai tim pengawasan dan penanggungjawab dalam porgram SPPT-TI lintas instansi

Sidoarjo, 21 Oktober 2021, Bertempat di Command Center Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus menerima kunjungan kerja tim Kemenko Polhukam. Pada kunjungan kali ini, membahas terkait monitoring dan evaluasi pelaksanaan sistem SPPT-TI (Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi) di ruang lingkup kerja Pengadilan Negeri, khususnya Pengadilan Negeri Sidoarjo yang dijadikan Pilot Project satker tingkat pertama Mewakili Sistem aplikasi SPPT-TI dikembangkan menjadi fitur pertukaran data pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia. Ketika pelaksanaan pihak dari Kemenkopolhukam mendapatkan beberapa masukan dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo , Bapak Moh Muchlis , S.H., M.H dan juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bapak Isnurul Syamsul Arif, S.H., M.Hum., mengenai pemusatan data personal seseorang terkait dengan informasi pribadi pihak pengguna pengadilan maupun terdakwa yang bisa di koneksikan dengan informasi data melalui NIK yang sudah ada Database tersebut pada instansi Kemendagri supaya tidak terjadi kesalahan informasi mengenai pihak ataupun informasi pribadi lainnya. Tentunya pertukaran dan referensi data tersebut juga dibarengi dengan keamanan data yang mumpuni supaya kerahasiaan data tetap terjaga. Pada Akhir monitoring dan evaluasi dapat disimpulkan bahwa fitur SPPT-TI dengan sistem aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) sudah berjalan dengan baik, hanya saja ada beberapa data yang masih harus di koreksi refrensinya supaya data yang didapat dan dikirimkan dari Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) ke aplikasi setiap instansi yang berwenang menjadi lebih lengkap, Jelas, dan korelasi data yang benar.

 

 


Statistik Pengunjung

Hari Ini 996
Kemarin 2,164
Total 443,435
Online 30
×