Apa itu PPID?
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, bertugas sebagai pusat pengelolaan dan penyediaan informasi publik. Layanannya mencakup penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi yang sesuai undang-undang serta standar peradilan
Struktur Kepengurusan PPID
1. Dewan Pertimbangan PPID: Ketua/Wakil Ketua Pengadilan dan Panitera.
2. Atasan PPID: Sekretaris pengadilan.
3. Pejabat Pengelola Informasi (PPID Utama): Panitera Muda Hukum.
4. PPID Pelaksana: Panitera Muda Perkara, Kepala Sub Bagian Perencanaan TI & Pelaporan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian & ORTALA, Kepala Sub Bagian Umum & Keuangan.
5. Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi: Aparatur pengadilan lain sebagai staf layanan informasi
PERMOHONAN INFORMASI
Klik tombol berikut untuk melakukan Permohonan Informasi Ajukan Permohonan
Indonesia
English

