PPID

2025
08
SEP

PPID

Oleh : Admin | Dilihat: 2,208 kali

Apa itu PPID?

 

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, bertugas sebagai pusat pengelolaan dan penyediaan informasi publik. Layanannya mencakup penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi yang sesuai undang-undang serta standar peradilan

 

Struktur Kepengurusan PPID

1. Dewan Pertimbangan PPID: Ketua/Wakil Ketua Pengadilan dan Panitera.

2. Atasan PPID: Sekretaris pengadilan.

3. Pejabat Pengelola Informasi (PPID Utama): Panitera Muda Hukum.

4. PPID Pelaksana: Panitera Muda Perkara, Kepala Sub Bagian Perencanaan TI & Pelaporan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian & ORTALA, Kepala Sub Bagian Umum & Keuangan.

5. Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi: Aparatur pengadilan lain sebagai staf layanan informasi

PERMOHONAN INFORMASI

 Klik tombol berikut untuk melakukan Permohonan Informasi Ajukan Permohonan

 

 

 

Statistik Pengunjung

Hari Ini 120
Kemarin 18
Total 434,303
Online 32
×