PELAKSANAAN TES SWAB ANTIGEN DI PENGADILAN NEGERI SIDOARJO

2021
21
JUL

PELAKSANAAN TES SWAB ANTIGEN DI PENGADILAN NEGERI SIDOARJO

Oleh : Addzil | Dilihat: 1,009 kali

SIDOARJO 21/07/2021, PELAKSANAAN TES SWAB ANTIGEN DI PENGADILAN NEGERI SIDOARJO

Sidoarjo (21/07/2021) Pelaksanaan SWAB ANTIGEN dilingkungan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Bapak Isnurul Syamsul Arif, S.H., M.Hum. Mengawali Pemeriksaan SWAB Antigen tersebut. Pelaksanaan  SWAB Antigen oleh Laboratorium Klinik "Populer" kepada Seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai bentuk taat aturan pada SK KPN Sidoarjo No. W.14.U8/2809/Kp.04.12/7/2021 Mengenai Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran (Lock down) Pada Pengadilan Negeri Sidoarjo

 

Sidoarjo (21/07/2021) Pelaksanaan SWAB ANTIGEN dilingkungan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Bapak Isnurul Syamsul Arif, S.H., M.Hum. Mengawali Pemeriksaan SWAB Antigen tersebut. Pelaksanaan  SWAB Antigen oleh Laboratorium Klinik "Populer" kepada seluruh pegawai Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai bentuk taat aturan pada SK KPN Sidoarjo No. W.14.U8/2809/Kp.04.12/7/2021 Mengenai Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran (Lock down) Pada Pengadilan Negeri Sidoarjo Point KEDELAPAN yang mengharuskan menyerahkan bukti surat SWAB ANTIGEN NEGATIF setelah masuk kantor kembali. Mengacu Pada aturan PPKM darurat yang di instruksikan oleh Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 Mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease-19 Wilayah Jawa dan Bali serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya pada wilayah Jawa dan Bali. Hasil dari pelaksanaan tes SWAB ANTIGEN tersebut dari semua pegawai yang diambil test SWAB ANTIGEN, terdapat 2 orang pegawai Pengadilan Negeri Sidoarjo mendapatkan hasil Positif Swab Antigen dan diharuskan menjalankan test PCR setelah itu melaksanakan Isolasi Mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari setelah diinstruksikan langsung oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Sidoarjo demi mencegah penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

 


Statistik Pengunjung

Hari Ini 900
Kemarin 2,164
Total 443,339
Online 24
×