Pada hari Kamis Tanggal 17 November 2016 telah dilakukan Sidang Pemeriksaan Setempat di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo oleh Ketua Majelis Hakim DWI SUDARYONO, SH.,MH dan MUJAHRI, SH, LIE SONNY, SH. masing-masing Anggota Majelis Hakim didampingi pula SRI UTAMI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus dengan Nomer Perkara 156/Pdt.G/2016/PN.Sda antara WIRAWAN ATMADJA Dkk Melawan BASHOR Dkk.
Sebelum melakukan Pemeriksaan Setempat Majelis Hakim menyampaikan agar diperhatikan ketentuan Pasal 150 HIR/180 RBg., dan Petunjuk Mahkamah Agung Tentang Biaya Pemeriksaan Setempat (SEMA Nomor: 5 Tahun 1999 Point 8) dan Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Setempat.
Atas Permintaan Para Pihak, Para Penggugat maupun Para Tergugat Majelis Hakim sepakat untuk melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo hari Kamis, tanggal 17 November 2016.
Pukul 08:00 WIB Majelis Hakim (DWI SUDARYONO, SH., MH, MUJAHRI, SH, LIE SONNY, SH) dan Panitera Pengganti (SRI UTAMI, SH) beserta MUDASIR, SH (Driver), HERMAN (Dokumntasi) berangkat dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus menuju Balai Desa Suko, melakukan koordinasi dengan Pejabat setempat untuk kesediaannya mendampingi dan memberi keterangan ditempat tentang Obyek Sengketa.

Indonesia
English

