Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Book an appointment with Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus Layanan e-Berpadu
Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Sidoarjo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 10 Sidoarjo Telepon : 031-8921200 / Fax : 031-8921533

Email : sidoarjo.pn@gmail.com

SIPPJDIH PN SIDOARJO


Logo Artikel

LAYANAN E BERPADU

Layanan e-Berpadu

e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) adalah aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, antara lain: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin pembantaran, permohonan izin besuk secara elektronik, penetapan diversi, permohonan izin pinjam pakai barang bukti dan sebagainya. Aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan. Aplikasi e-Berpadu diharapkan dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. eBerpadu merupakan “embrio” perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. Mahkamah Agung mengharapkan kebijakan ini akan menjadi perubahan proses menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

RUANG LINGKUP APLIKASI DAN SYARAT

Ruang Lingkup aplikasi e-Berpadu adalah sebagai berikut :

1. E-Pelimpahan

Berkas Perkara Online E-Pelimpahan Berkas Perkara Online adalah layanan bagi penyidik dan penuntut umum untuk melimpahkan berkas perkara secara elektronik. Penyidik dan Penuntut Umum mengajukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri dengan tahapan sebagai berikut :

a. Penuntut Umum login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

b. Penuntut Umum menginput:

    1) nomor laporan penyidik;

    2) nomor berkas perkara;

    3) tanggal berkas perkara; dan

    4) data penyidik.

c. Penuntut Umum mengirimkan notifikasi kepada Penyidik bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21).

d. Penyidik menerima notifikasi dari Penuntut Umum melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa berkas perkara telah lengkap.

e. Penyidik login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

f. Penyidik menambahkan:

   1) data Penyidik (jika ada);

   2) melengkapi data tersangka;

  3) data penahanan tingkat penyidikan (apabila ditahan); dan

 4) mengungggah dokumen berkas perkara tingkat penyidikan.

g. Dokumen berkas perkara sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 4) antara lain terdiri dari:

    1) sampul berkas perkara;

    2) daftar isi berkas perkara;

   3) resume; 

   4) laporan polisi;

   5) surat perintah penyidikan;

   6) surat pemberitahuan dimulainya penyidikan;

  7) berita acara pemeriksaan saksi;

  8) berita acara pengambilan sumpah saksi;

 9) berita acara pemeriksaan tersangka;

 10) surat penunjukan penasihat hukum;

 11) surat perintah penangkapan;

 12) berita acara penangkapan;

 13) surat perintah penahanan;

 14) berita acara penahanan;

 15) surat pemberitahuan penahanan;

 16) surat permintaan perpanjangan penahanan;

 17) perpanjangan penahanan;

 18) surat perintah penyitaan;

 19) berita acara penyitaan;

 20) laporan penyitaan;

 21) permohonan penyitaan;

 22) penetapan penyitaan;

 23) daftar saksi;

 24) daftar barang bukti;

 25) daftar pencarian barang bukti;

 26) daftar tersangka;

 27) foto/dokumen barang bukti;

 28) foto tersangka;

 29) identitas tersangka;

 30) berita acara pemeriksaan ahli; dan

 31) dokumen lain yang diperlukan.

h. Dalam hal permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan, Izin/Persetujuan Penggeledahan, dan Permohonan Perpanjangan Penahanan dilakukan melalui Aplikasi e-Berpadu, dokumen terkait tidak perlu diunggah kembali.

i. Berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf g ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.

j. Dalam hal tersangka, saksi, ahli, dan pihak lainnya belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, berita acara ditandatangani dengan tahapan sebagai berikut:

   1) Penyidik menandatangani berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi; dan

   2) Penyidik mencetak dokumen berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) untuk ditandatangani oleh tersangka, saksi, ahli, dan pihak lainnya dengan tanda tangan manual.

k. Penyidik melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Aplikasi eBerpadu.

l. Berita acara pemeriksaan yang dilimpahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum adalah berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 1).

m. Dalam hal berita acara pemeriksaan ditandatangani secara manual oleh Penyidik, tersangka, saksi, ahli, dan pihak lain, Penyidik melimpahkan berita acara pemeriksaan yang disimpan dalam format pdf dan bukan hasil pindaian (scan)         serta dijamin kesesuaiannya dengan dokumen cetak berita acara pemeriksaan kepada Penuntut melalui Aplikasi e-Berpadu.

n. Penuntut Umum menerima notifikasi dari Penyidik melalui whatsApp dan email terdaftar.

o. Penuntut Umum login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian melengkapi data tersangka, data penuntutan, dan data penahanan tingkat penuntutan.

p. Dalam hal masih terdapat kekurangan data dan dokumen berkas perkara sebagaimana dimaksud pada huruf g, Penuntut Umum dapat melengkapi data dan dokumen tersebut sesuai dengan berkas perkara yang telah P-21.

q. Penuntut Umum melimpahkan perkara kepada Pengadilan yang berwenang melalui Aplikasi e-Berpadu.

r. Petugas Kepaniteraan terkait menerima notifikasi melalui whatsApp dan email terdaftar.

s. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

t. Panitera muda terkait memverifikasi kelengkapan dokumen berkas perkara.

u. Dalam hal terdapat kekurangan data dan dokumen berkas perkara, panitera muda terkait mengirim notifikasi kekurangan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Aplikasi e-Berpadu.

v. Penuntut Umum melengkapi data dan dokumen berkas perkara sebagaimana dimaksud pada huruf u melalui Aplikasi e-Berpadu.

w. Dalam hal berkas perkara telah lengkap, panitera muda terkait meregistrasi perkara ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

x. Dalam hal terjadi perubahan surat dakwaan, Penuntut Umum dapat mengajukan melalui Aplikasi e-Berpadu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari sidang.

y. Pengadilan memproses perkara yang dilimpahkan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

z. Pelimpahan perkara secara elektronik yang dilakukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf y, diproses pada hari kerja berikutnya.

aa.Penuntut Umum dan Penyidik mendapat notifikasi melalui Aplikasi e-Berpadu, whatsapp dan email terdaftar bahwa berkas perkara telah teregistrasi di Pengadilan.

bb.Sejak perkara teregistrasi sebagaimana dimaksud pada huruf aa, kewenangan terhadap perkara beralih ke Pengadilan.

cc.Dokumen berkas perkara yang dilimpahkan melalui Aplikasi e-Berpadu oleh Penuntut ke Pengadilan dan telah dijamin keutuhannya oleh pejabat yang berwenang, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak berkas              perkara.

dd.Perlakuan terhadap dokumen cetak berkas perkara:

1) pada tahap awal implementasi Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik, dokumen cetak berkas perkara diajukan oleh Penuntut ke Pengadilan pada persidangan pertama.

2) berdasarkan hasil evaluasi atas implementasi sebagaimana dimaksud pada angka

   1), dokumen elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu memadai untuk pemeriksaan perkara sehingga:

        a) dokumen cetak berkas perkara tetap berada di kantor Penuntut; dan

        b) dokumen cetak diajukan oleh Penuntut ke persidangan atas perintah hakim/majelis hakim dalam hal terdapat perbedaan antara dokumen elektronik yang terdapat dalam Aplikasi e-Berpadu dan dokumen yang dibacakan oleh                            Penuntut dalam persidangan atau keadaan lainnya.

ee.Dalam hal pelimpahan perkara dilakukan melalui Aplikasi e-Berpadu, barang bukti yang akan diperiksa tetap berada di kantor Penuntut.

 

2. E-Penggeledahan

E-Penggeledahan adalah layanan bagi penyidik untuk mengajukan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik. Penyidik mengajukan permohonan penggeledahan ke Pengadilan dengan tahapan berikut :

a. Penyidik login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang.

b. Penyidik menginput data penggeledahan, data tersangka (jika ada), dan mengunggah dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

c. Penyidik mengirim permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan melalui Aplikasi eBerpadu.

d. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.

e. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

f. Panitera muda terkait melakukan pengecekan terhadap dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan.

g. Dalam hal dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

h. Dalam hal permohonan izin/persetujuan penggeledahan tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

i. Dalam hal dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan memenuhi syarat, panitera muda terkait meregistrasi permohonan tersebut ke dalam Aplikasi eBerpadu.

j. Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan telah memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.

k. Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan belum memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f beserta templat penetapan untuk diteruskan kepada ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan.

l. Ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan menandatangani penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan.

m. Panitera muda terkait mengunggah penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada huruf l ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Penyidik.

n. Pengadilan memproses Izin/Persetujuan Penggeledahan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

o. Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf n, diproses pada hari kerja berikutnya.

p. Penyidik menerima notifikasi bahwa penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.

q. Penyidik dapat mengunduh dokumen penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan melalui Aplikasi e-Berpadu.

r. Dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan dan penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak Izin/Persetujuan Penggeledahan.

s. Dokumen cetak permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.

t. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan atas permintaan Penyidik kepada panitera muda terkait.

 

3. E-Penyitaan

E-Penyitaan adalah layanan bagi penyidik untuk mengajukan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik. Penyidik mengajukan permohonan penyitaan ke Pengadilan dengan tahapan sebagai berikut :

a. Penyidik login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang.

b. Penyidik menginput data penyitaan, data tersangka (jika ada), dan mengunggah dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

c. Penyidik mengirim permohonan Izin/Persetujuan penyitaan melalui Aplikasi eBerpadu.

d. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.

e. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

f. Panitera muda terkait melakukan pengecekan terhadap dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan.

g. Dalam hal dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

h. Dalam hal permohonan izin/persetujuan penyitaan tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

i. Dalam hal dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan memenuhi syarat, panitera muda terkait meregistrasi permohonan tersebut ke dalam Aplikasi eBerpadu.

j. Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan telah memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.

k. Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan belum memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f beserta templat                  penetapan untuk diteruskan kepada ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan.

l. Ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan menandatangani penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan.

m. Panitera muda terkait mengunggah penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada huruf l ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Penyidik.

n. Pengadilan memproses Izin/Persetujuan Penyitaan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

o. Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf n, diproses pada hari kerja berikutnya.

p. Penyidik menerima notifikasi bahwa penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.

q. Penyidik dapat mengunduh dokumen penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan melalui Aplikasi e-Berpadu.

r. Dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan dan penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak Izin/Persetujuan Penyitaan.

s. Dokumen cetak permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.

t. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan atas permintaan Penyidik kepada panitera muda terkait.

 

4. E-Penahanan

E-Penahanan adalah layanan bagi Penuntut Umum, dan Penyidik untuk mengajukan perpanjangan penahanan ke Pengadilan secara elektronik. Penyidik atau Penuntut Umum mengajukan permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan dengan tahapan sebagai berikut :

a. Penyidik/Penuntut login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang.

b. Penyidik/Penuntut menginput data tersangka, data perkara, data penahanan dan mengunggah dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan ke dalam Aplikasi eBerpadu.

c. Penyidik/Penuntut mengirim permohonan Perpanjangan Penahanan melalui Aplikasi e-Berpadu.

d. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.

e. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

f. Panitera muda terkait melakukan pengecekan terhadap dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan.

g. Dalam hal dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

h. Dalam hal permohonan Perpanjangan Penahanan tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

i. Dalam hal dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan memenuhi syarat, panitera muda terkait meregistrasi permohonan tersebut ke dalam Aplikasi eBerpadu.

j. Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan Perpanjangan Penahanan ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.

k. Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f beserta templat penetapan untuk diteruskan kepada ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan.

l. Ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan menandatangani penetapan Perpanjangan Penahanan secara manual.

m. Panitera muda terkait mengunggah penetapan Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada huruf l ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Penyidik.

n. Pengadilan memproses permohonan Perpanjangan Penahanan secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

o. Permohonan Perpanjangan Penahanan secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf n, diproses pada hari kerja berikutnya.

p. Penyidik/Penuntut menerima notifikasi bahwa penetapan Perpanjangan Penahanan telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.

q. Penyidik/Penuntut dapat mengunduh dokumen penetapan Perpanjangan Penahanan melalui Aplikasi e-Berpadu.

r. Dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan dan penetapan Perpanjangan Penahanan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak Perpanjangan Penahanan.

s. Dokumen cetak permohonan Perpanjangan Penahanan tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.

t. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak penetapan Perpanjangan Penahanan atas permintaan Penyidik/Penuntut kepada panitera muda terkait.

 

5. E-Pembantaran

E-Pembantaran adalah layanan bagi Terdakwa melalui Akun Petugas Rutan/Lapas untuk mengajukan pembantaran penahanan ke Pengadilan secara elektronik. Petugas Rutan/Lapas mengajukan permohonan pembantaran penahanan ke Pengadilan dengan tahapan sebagai berikut :

a. Dalam hal terdakwa menjalani perawatan di rumah sakit yang berada di luar Rutan/Lapas/LPKA, terdakwa melalui instansi tempat terdakwa ditahan mengajukan permohonan pembantaran ke Pengadilan yang berwenang melalui Aplikasi eBerpadu.

b. Pemohon login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian melengkapi data terdakwa dan data penahanan terdakwa.

c. Pemohon mengunggah dokumen permohonan pembantaran penahanan ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

d. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.

e. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memproses permohonan pembantaran penahanan.

f. Dalam hal dokumen permohonan pembantaran penahanan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

g. Dalam hal permohonan pembantaran penahanan tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

h. Panitera muda terkait melakukan registrasi permohonan pembantaran penahanan ke dalam Aplikasi e-Berpadu;

i. Dalam hal hakim telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan pembantaran ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.

j. Dalam hal hakim Pengadilan belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk diteruskan kepada hakim.

k. Hakim menandatangani penetapan pembantaran secara manual.

l. Panitera muda terkait mengunggah penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf k ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada pemohon.

m. Pengadilan memproses permohonan pembantaran secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

n. Pengajuan permohonan pembantaran secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf m, diproses pada hari kerja berikutnya.

o. Pemohon menerima notifikasi bahwa penetapan pembantaran telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.

p. Pemohon dapat mengunduh dokumen penetapan pembantaran dengan login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

q. Dokumen permohonan dan penetapan pembantaran secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak permohonan/penetapan pembantaran.

r. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak penetapan pembantaran atas permintaan Pemohon kepada kepaniteraan terkait.

 

6. E-Diversi

E-Diversi adalah layanan bagi Penuntut Umum, dan Penyidik untuk mengajukan persetujuan dan penetapan diversi ke Pengadilan secara elektronik. Penyidik atau Penuntut Umum mengajukan persetujuan dan penetapan diversi ke Pengadilan dengan tahapan sebagai berikut :

a. Penyidik/Penuntut Umum login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian menginput data pendamping bapas, data anak berhadapab dengan hukum, data saksi/korban anak (jika ada), data penahanan (jika ada) ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

b. Penyidik/Penuntut Umum mengunggah dokumen permohonan penetapan diversi dengan disertai surat kesepakatan diversi ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

c. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.

d. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memproses permohonan penetapan diversi.

e. Dalam hal dokumen permohonan penetapan diversi tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

f. Dalam hal permohonan penetapan diversi tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

g. Panitera muda terkait melakukan registrasi permohonan penetapan diversi ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

h. Dalam hal ketua/wakil ketua Pengadilan telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan diversi ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi eBerpadu.

i. Dalam hal ketua/wakil ketua pengadilan belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh dokumen permohonan dan surat kesepakatan diversi sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk diteruskan kepada ketua/wakil ketua Pengadilan.

j. Ketua pengadilan menandatangani penetapan diversi secara manual.

k. Panitera Muda terkait mengunduh dokumen penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf j dan mengirimkan kepada penyidik/penuntut melalui Aplikasi e-Berpadu.

l. Pengadilan memproses penetapan diversi secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

m. Pengajuan penetapan diversi secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf l, diproses pada hari kerja berikutnya.

n. Penyidik/Penuntut menerima notifikasi bahwa penetapan diversi telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.

o. Penyidik/Penuntut Umum dapat mengunduh dokumen penetapan diversi melalui Aplikasi e-Berpadu.

p. Dokumen penetapan diversi secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak penetapan diversi.

q. Dokumen cetak permohonan diversi tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.

r. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak penetapan diversi atas permintaan Penyidik/Penuntut Umum yang bersangkutan kepada kepaniteraan terkait.

 

7. e-Izin Besuk Tahanan

e-Izin Besuk Tahanan adalah layanan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin besuk keluarganya yang sedang berhadapan dengan hukum secara elektronik. Advokat atau masyarakat mengajukan izin besuk ke Pengadilan dengan tahapan berikut :

a. Pemohon mengakses tautan Aplikasi e-Berpadu kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang, menginput data pemohon dan data tahanan ke dalam Aplikasi e-Berpadu. 

b. Pemohon mengunggah dokumen identitas pemohon ke dalam Aplikasi eBerpadu.

c. Pemohon menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa permohonan izin besuk sudah terkirim ke Pengadilan yang berwenang.

d. Pemohon dapat mencetak permohonan izin besuk dari Aplikasi e-Berpadu.

e. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa ada pengajuan permohonan izin besuk.

f. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memproses permohonan izin besuk.

g. Dalam hal permohonan izin besuk tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

h. Dalam hal permohonan izin besuk tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

i. Dalam hal hakim/ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan izin besuk ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.

j. Dalam hal hakim/ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f beserta templat penetapan untuk diteruskan kepada hakim/ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan.

k. Hakim/ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan menandatangani penetapan izin besuk secara manual.

l. Panitera muda terkait mengunggah penetapan izin besuk sebagaimana dimaksud pada huruf k ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Pemohon.

m. Pengadilan memproses permohonan izin besuk secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

n. Permohonan izin besuk secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf m, diproses pada hari kerja berikutnya. 

o. Pemohon menerima notifikasi bahwa penetapan izin besuk telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.

p. Pemohon dapat mengunduh dokumen penetapan izin besuk melalui Aplikasi eBerpadu untuk selanjutnya ditunjukkan kepada petugas Rutan/Lapas/LPKA tempat Terdakwa ditahan.

q. Petugas tempat Terdakwa ditahan menerima notifikasi melalui whatsapp dan email bahwa ada permohonan izin besuk.

r. Pemohon menunjukkan izin besuk tahanan dari Pengadilan kepada petugas Rutan/Lapas/LPKA tempat Terdakwa ditahan.

s. Petugas Rutan/Lapas/LPKA tempat Terdakwa ditahan login ke dalam Aplikasi eBerpadu untuk memvalidasi izin besuk sebagaimana dimaksud pada huruf r.

t. Setelah Pemohon berkunjung, petugas Rutan/Lapas/LPKA menginput data kunjungan ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

u. Pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan berkunjung lainnya ditetapkan oleh Kepala Rutan/Lapas/LPKA.

v. Dokumen izin besuk dan penetapan izin besuk secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak izin besuk.

w. Dokumen cetak izin besuk tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.

x. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak izin besuk atas permintaan Pemohon kepada panitera muda terkait.

 

8. e-Izin Pinjam Pakai

e-Izin Pinjam Pakai adalah layanan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin pinjam pakai barang bukti yang masih digunakan dalam pemeriksaan perkara secara elektronik. Advokat atau masyarakat mengajukan izin pinjam pakai ke Pengadilan dengan tahapan berikut :

a. Pemohon mengakses tautan Aplikasi e-Berpadu kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang, menginput data pemohon, nomor perkara, data terdakwa, dan data barang bukti ke dalam Aplikasi e-Berpadu;

b. Pemohon mengunggah dokumen identitas pemohon dan bukti kepemilikan barang bukti ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

c. Pemohon menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa permohonan izin pinjam pakai barang bukti sudah terkirim ke Pengadilan yang berwenang.

d. Pemohon dapat mencetak permohonan izin pinjam pakai barang bukti dari Aplikasi e-Berpadu.

e. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa ada pengajuan permohonan izin pinjam pakai barang bukti.

f. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memproses permohonan izin pinjam pakai barang bukti.

g. Dalam hal dokumen permohonan izin pinjam pakai barang bukti tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

h. Dalam hal permohonan izin pinjam pakai barang bukti tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

i. Dalam hal hakim telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan izin pinjam pakai barang bukti ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi eBerpadu.

j. Dalam hal hakim belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f beserta templat penetapan untuk diteruskan kepada hakim.

k. Hakim menandatangani penetapan izin pinjam pakai barang bukti secara manual.

l. Panitera muda terkait mengunggah penetapan izin pinjam pakai barang bukti sebagaimana dimaksud pada huruf k ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Pemohon.

m. Pengadilan memproses permohonan izin pinjam pakai barang bukti secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

n. Permohonan izin pinjam pakai barang bukti secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf m, diproses pada hari kerja berikutnya.

o. Pemohon menerima notifikasi bahwa penetapan izin pinjam pakai barang bukti telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.

p. Pemohon dapat mengunduh dokumen penetapan izin pinjam pakai barang bukti melalui Aplikasi e-Berpadu untuk selanjutnya ditunjukkan kepada petugas penyimpanan barang bukti.

q. Petugas penyimpanan barang bukti menerima notifikasi melalui whatsapp dan email bahwa ada permohonan izin pinjam pakai barang bukti.

r. Pemohon menunjukkan izin pinjam pakai barang bukti dari Pengadilan kepada petugas penyimpanan barang bukti.

s. Petugas penyimpanan barang bukti login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memvalidasi izin pinjam pakai barang bukti sebagaimana dimaksud pada huruf r.

t. Petugas penyimpanan barang bukti menyerahkan barang bukti kepada Pemohon kemudian menginput data pengambilan dalam Aplikasi e-Berpadu.

u. Dokumen izin pinjam pakai barang bukti dan penetapan izin pinjam pakai barang bukti secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak izin pinjam pakai barang bukti.

v. Dokumen cetak izin pinjam pakai barang bukti tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan. w. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak izin pinjam pakai barang bukti atas permintaan Pemohon kepada panitera muda terkait.

 

SYARAT

Pemohon yang dapat menggunakan Aplikasi e-Berpadu adalah Pengguna yang telah memiliki akun terdaftar dan pengguna lain yang telah memenuhi persyaratan. Seluruh pihak, Pengguna Layanan Terdaftar adalah Pengadilan, Penuntut Umum, Penyidik dan Rumah Tahanan Negara yang telah memiliki akun. Pengguna Lain adalah advokat atau masyarakat yang harus memiliki Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Pengganti KTP atau passport. Syarat aplikasi e-Berpadu adalah sebagai berikut :

1. Pengguna layanan diwajibkan memiliki email dan/atau Nomor Whatsapp

2. Email atau Nomor Whatsapp yang dicatatkan, akan digunakan oleh sistem untuk menerima notifikasi saat permohonan, maupun setelah diproses.

 

Klik Link Aplikasi e-Berpadu 

 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

slot gacor

mahjong ways 2

slot gacor

slot gacor

awslot777

slot server thailand

awslot777