Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Book an appointment with Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus Produk Kepaniteraan Perdata
Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Sidoarjo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 10 Sidoarjo Telepon : 031-8921200 / Fax : 031-8921533

Email : sidoarjo.pn@gmail.com

SIPPJDIH PN SIDOARJO


Logo Artikel

7 INFORMASI

Informasi

Profil Calon Hakim

 

   

 
DHARMA SETIAWAN NEGARA, S.H., M.H. ANNIS MAAYU NARULITA, S.H., M.H. ARDYANSYAH JINTANG, S.H.
Klerek - Analis Perkara Peradilan Klerek - Analis Perkara Peradilan Klerek - Analis Perkara Peradilan
19950316 202203 1 007  19870521 202203 2 006 19921001 202203 1 003
     
     
MAUREEN OCTAVIANI PANGGABEAN, S.H. SEPTI DYAH TIRTAWATI, S.H. HAIDI ANSHAR PRADANA, S.H.
Klerek - Analis Perkara Peradilan Klerek - Analis Perkara Peradilan Klerek - Analis Perkara Peradilan
19961017 202203 2 013 19980625 202203 2 007 19970128 202203 1 006
     
 
 ANNISA GISTA ELFAZA, S.H. HANDA LESMANA, S.H. ABITA AIKO MIYATA, S.H. 
Klerek - Analis Perkara Peradilan Klerek - Analis Perkara Peradilan Klerek - Analis Perkara Peradilan
 20001126 202203 2 001 19990721 202203 1 008 19991019 202203 2 007
     

Permohonan Salinan Putusan

Syarat Syarat Permohonan Salinan Putusan :

Mengajukan permohonan salinan putusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan melampirkan :

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat Kuasa

Prosedur / Alur :

  1. Surat Permohonan diterima oleh Petugas di loket Hukum pada meja PTSP Pengadilan Negeri Bantul
  2. Panitera Muda Hukum menerima dan memeriksa surat permohonan
  3. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat dalam  buku register
  4. Staf Kepaniteraan Hukum mencari berkas yang dimohonkan
  5. Apabila berkas ditemukan, Staf Hukum menyiapkan salinan, membayar uang leges/PNBP ke Bendahara Penerimaan
  6. Salinan Putusan / Notaris ditandatangani oleh Panitera

Pendaftaran Perkara Melalui E-Court

Dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk mendaftarkan perkara gugatan, Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan kemudahan kepada advokad untuk mendaftarkan perkara melaui e-court.

 

Petunjuk pendaftaran perkara gugtan memalui e-courtdownload

 

TATA CARA PENDAFTARAN PERKARA PERDATA SECARA ELEKTRONIK MELALUI e-COURT

Mahkamah Agung Republik Indonesia di era revolusi industri saat ini memberlakukan suatu program dalam berperkara yang disebut dengan e-Court. Hal ini bertujuan sebagai perbaikan indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EODB) di Indonesia yang salah satu poinnya adalah penyederhanaan acara peradilan. Selain itu, program ini bertujuan dalam rangka menyesuaikan tuntutan dan perkembangan teknologi dan informasi, serta dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Dalam hal pendaftaran perkara online untuk saat ini, e-court hanya di khususkan untuk ADVOKAT dengan memberikan layanan kemudahan dalam hal administrasi perkara perdata (gugatan) secara elektronik seperti:
•    e-Filing yaitu pendaftaran perkara online di Pengadilan
•    e-Payment yaitu pembayaran panjar biaya perkara online
•    e-Summons yaitu pemanggilan pihak secara online
•    e-Litigation yaitu persidangan secara online


Dasar Hukum penggunaan aplikasi Electronic Court (e-Court) di Pengadilan Negeri Tulungagung adalah sebagai berikut:
1.  PERMA No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik.
2.  SE Dirjen Badilum MA-RI No. 4 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui e-Court.

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN PERKARA UNTUK PENGGUNA LAIN:

1. PERORANGAN

- KTP / surat keterangan pengganti KTP atau paspor
- Memiliki e-mail yang aktif
- Memiliki nomor rekening
- Nomor hand phone / telepon

2. PEMERINTAH

- KTP / surat keterangan pengganti KTP
- Surat tugas atau surat kuasa
- E-Mail Instansi
-  E-mail instansi
-  Nomor rekening

3. BADAN HUKUM

- KTP / surat keterangan pengganti KTP
- Surat keputusan sebagai karyawan
- Surat kuasa khusus
- Nama Perusahan/Organisasi
- Tanggal & Nomor Akta Pendirian
- Tanggal & Nomor SK Menteri Hukum dan HAM
- E-mail instansi/badan hukum
- Nomor rekening

4. KUASA INSIDENTIL

- KTP / surat keterangan pengganti KTP
- Surat kuasa khusus
- Ijin indidentil dari ketua pengadilan
- E-mail instansi
- Nomor rekening

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN e-COURT UNTUK ADVOKAD

1. Dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi pengguna terdaftar:
   - Memiliki e-mail yang aktif
   - Scan KTP dalam format PDF atau JPG
   - Scan Kartu Anggota Advokat dalam format PDF atau JPG
   - Scan Bukti Sumpah dalam format PDF atau JPG
2. Data yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar:
   - Nama Lengkap
   - Alamat Kantor
   - Telp/Fax Kantor 
   - Nomor Handphone 
   - Nomor Induk KTA 
   - Organisasi Advokat
   - Tanggal Mulai Berlaku KTA 
   - Tanggal Habis Berlaku KTA 
   - Tanggal Penyumpahan KTA 
   - Nomor BA Sumpah 
   - Tempat Penyumpahan 
   - Nomor KTP 
   - Nama Bank Advokat 
   - Nomor Rekening 
   - Nama Akun pada rekening 
3. Bagaimana jika tidak ada nomor BA Sumpah? 
  Diisi dengan dash ( - ) tidak boleh kosong 
4. Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perkara? 
   - Surat Kuasa Format PDF atau JPG dengan resolusi Maksimal 10MB
   - Gugatan Format Word dan PDF maksimal 10MB
5. Apa yang dilakukan setelah melakukan pendaftaran gugatan dan pembayaran  
    Setelah melakukan pendaftaran gugatan dan pembayaran, Advokat menunggu relaas panggilan melalui e-mail dan datang ke Pengadilan yang hendak dituju sesuai tanggal dalam surat panggilan/relaas dengan membawa:
   - Surat Kuasa Asli
   - Berkas Gugatan Asli dilampiri Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat dan BA Sumpah yang masih berlaku 

Layanan e-Berpadu

e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) adalah aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, antara lain: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin pembantaran, permohonan izin besuk secara elektronik, penetapan diversi, permohonan izin pinjam pakai barang bukti dan sebagainya. Aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan. Aplikasi e-Berpadu diharapkan dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. eBerpadu merupakan “embrio” perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. Mahkamah Agung mengharapkan kebijakan ini akan menjadi perubahan proses menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

RUANG LINGKUP APLIKASI DAN SYARAT

Ruang Lingkup aplikasi e-Berpadu adalah sebagai berikut :

1. E-Pelimpahan

Berkas Perkara Online E-Pelimpahan Berkas Perkara Online adalah layanan bagi penyidik dan penuntut umum untuk melimpahkan berkas perkara secara elektronik. Penyidik dan Penuntut Umum mengajukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri dengan tahapan sebagai berikut :

a. Penuntut Umum login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

b. Penuntut Umum menginput:

    1) nomor laporan penyidik;

    2) nomor berkas perkara;

    3) tanggal berkas perkara; dan

    4) data penyidik.

c. Penuntut Umum mengirimkan notifikasi kepada Penyidik bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21).

d. Penyidik menerima notifikasi dari Penuntut Umum melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa berkas perkara telah lengkap.

e. Penyidik login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

f. Penyidik menambahkan:

   1) data Penyidik (jika ada);

   2) melengkapi data tersangka;

  3) data penahanan tingkat penyidikan (apabila ditahan); dan

 4) mengungggah dokumen berkas perkara tingkat penyidikan.

g. Dokumen berkas perkara sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 4) antara lain terdiri dari:

    1) sampul berkas perkara;

    2) daftar isi berkas perkara;

   3) resume; 

   4) laporan polisi;

   5) surat perintah penyidikan;

   6) surat pemberitahuan dimulainya penyidikan;

  7) berita acara pemeriksaan saksi;

  8) berita acara pengambilan sumpah saksi;

 9) berita acara pemeriksaan tersangka;

 10) surat penunjukan penasihat hukum;

 11) surat perintah penangkapan;

 12) berita acara penangkapan;

 13) surat perintah penahanan;

 14) berita acara penahanan;

 15) surat pemberitahuan penahanan;

 16) surat permintaan perpanjangan penahanan;

 17) perpanjangan penahanan;

 18) surat perintah penyitaan;

 19) berita acara penyitaan;

 20) laporan penyitaan;

 21) permohonan penyitaan;

 22) penetapan penyitaan;

 23) daftar saksi;

 24) daftar barang bukti;

 25) daftar pencarian barang bukti;

 26) daftar tersangka;

 27) foto/dokumen barang bukti;

 28) foto tersangka;

 29) identitas tersangka;

 30) berita acara pemeriksaan ahli; dan

 31) dokumen lain yang diperlukan.

h. Dalam hal permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan, Izin/Persetujuan Penggeledahan, dan Permohonan Perpanjangan Penahanan dilakukan melalui Aplikasi e-Berpadu, dokumen terkait tidak perlu diunggah kembali.

i. Berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf g ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.

j. Dalam hal tersangka, saksi, ahli, dan pihak lainnya belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, berita acara ditandatangani dengan tahapan sebagai berikut:

   1) Penyidik menandatangani berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi; dan

   2) Penyidik mencetak dokumen berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) untuk ditandatangani oleh tersangka, saksi, ahli, dan pihak lainnya dengan tanda tangan manual.

k. Penyidik melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Aplikasi eBerpadu.

l. Berita acara pemeriksaan yang dilimpahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum adalah berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 1).

m. Dalam hal berita acara pemeriksaan ditandatangani secara manual oleh Penyidik, tersangka, saksi, ahli, dan pihak lain, Penyidik melimpahkan berita acara pemeriksaan yang disimpan dalam format pdf dan bukan hasil pindaian (scan)         serta dijamin kesesuaiannya dengan dokumen cetak berita acara pemeriksaan kepada Penuntut melalui Aplikasi e-Berpadu.

n. Penuntut Umum menerima notifikasi dari Penyidik melalui whatsApp dan email terdaftar.

o. Penuntut Umum login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian melengkapi data tersangka, data penuntutan, dan data penahanan tingkat penuntutan.

p. Dalam hal masih terdapat kekurangan data dan dokumen berkas perkara sebagaimana dimaksud pada huruf g, Penuntut Umum dapat melengkapi data dan dokumen tersebut sesuai dengan berkas perkara yang telah P-21.

q. Penuntut Umum melimpahkan perkara kepada Pengadilan yang berwenang melalui Aplikasi e-Berpadu.

r. Petugas Kepaniteraan terkait menerima notifikasi melalui whatsApp dan email terdaftar.

s. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

t. Panitera muda terkait memverifikasi kelengkapan dokumen berkas perkara.

u. Dalam hal terdapat kekurangan data dan dokumen berkas perkara, panitera muda terkait mengirim notifikasi kekurangan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Aplikasi e-Berpadu.

v. Penuntut Umum melengkapi data dan dokumen berkas perkara sebagaimana dimaksud pada huruf u melalui Aplikasi e-Berpadu.

w. Dalam hal berkas perkara telah lengkap, panitera muda terkait meregistrasi perkara ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

x. Dalam hal terjadi perubahan surat dakwaan, Penuntut Umum dapat mengajukan melalui Aplikasi e-Berpadu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari sidang.

y. Pengadilan memproses perkara yang dilimpahkan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

z. Pelimpahan perkara secara elektronik yang dilakukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf y, diproses pada hari kerja berikutnya.

aa.Penuntut Umum dan Penyidik mendapat notifikasi melalui Aplikasi e-Berpadu, whatsapp dan email terdaftar bahwa berkas perkara telah teregistrasi di Pengadilan.

bb.Sejak perkara teregistrasi sebagaimana dimaksud pada huruf aa, kewenangan terhadap perkara beralih ke Pengadilan.

cc.Dokumen berkas perkara yang dilimpahkan melalui Aplikasi e-Berpadu oleh Penuntut ke Pengadilan dan telah dijamin keutuhannya oleh pejabat yang berwenang, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak berkas              perkara.

dd.Perlakuan terhadap dokumen cetak berkas perkara:

1) pada tahap awal implementasi Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik, dokumen cetak berkas perkara diajukan oleh Penuntut ke Pengadilan pada persidangan pertama.

2) berdasarkan hasil evaluasi atas implementasi sebagaimana dimaksud pada angka

   1), dokumen elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu memadai untuk pemeriksaan perkara sehingga:

        a) dokumen cetak berkas perkara tetap berada di kantor Penuntut; dan

        b) dokumen cetak diajukan oleh Penuntut ke persidangan atas perintah hakim/majelis hakim dalam hal terdapat perbedaan antara dokumen elektronik yang terdapat dalam Aplikasi e-Berpadu dan dokumen yang dibacakan oleh                            Penuntut dalam persidangan atau keadaan lainnya.

ee.Dalam hal pelimpahan perkara dilakukan melalui Aplikasi e-Berpadu, barang bukti yang akan diperiksa tetap berada di kantor Penuntut.

 

2. E-Penggeledahan

E-Penggeledahan adalah layanan bagi penyidik untuk mengajukan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik. Penyidik mengajukan permohonan penggeledahan ke Pengadilan dengan tahapan berikut :

a. Penyidik login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang.

b. Penyidik menginput data penggeledahan, data tersangka (jika ada), dan mengunggah dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

c. Penyidik mengirim permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan melalui Aplikasi eBerpadu.

d. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.

e. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

f. Panitera muda terkait melakukan pengecekan terhadap dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan.

g. Dalam hal dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

h. Dalam hal permohonan izin/persetujuan penggeledahan tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

i. Dalam hal dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan memenuhi syarat, panitera muda terkait meregistrasi permohonan tersebut ke dalam Aplikasi eBerpadu.

j. Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan telah memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.

k. Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan belum memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f beserta templat penetapan untuk diteruskan kepada ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan.

l. Ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan menandatangani penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan.

m. Panitera muda terkait mengunggah penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada huruf l ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Penyidik.

n. Pengadilan memproses Izin/Persetujuan Penggeledahan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

o. Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf n, diproses pada hari kerja berikutnya.

p. Penyidik menerima notifikasi bahwa penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.

q. Penyidik dapat mengunduh dokumen penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan melalui Aplikasi e-Berpadu.

r. Dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan dan penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak Izin/Persetujuan Penggeledahan.

s. Dokumen cetak permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.

t. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan atas permintaan Penyidik kepada panitera muda terkait.

 

3. E-Penyitaan

E-Penyitaan adalah layanan bagi penyidik untuk mengajukan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik. Penyidik mengajukan permohonan penyitaan ke Pengadilan dengan tahapan sebagai berikut :

a. Penyidik login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang.

b. Penyidik menginput data penyitaan, data tersangka (jika ada), dan mengunggah dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

c. Penyidik mengirim permohonan Izin/Persetujuan penyitaan melalui Aplikasi eBerpadu.

d. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.

e. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

f. Panitera muda terkait melakukan pengecekan terhadap dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan.

g. Dalam hal dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

h. Dalam hal permohonan izin/persetujuan penyitaan tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

i. Dalam hal dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan memenuhi syarat, panitera muda terkait meregistrasi permohonan tersebut ke dalam Aplikasi eBerpadu.

j. Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan telah memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.

k. Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan belum memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f beserta templat                  penetapan untuk diteruskan kepada ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan.

l. Ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan menandatangani penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan.

m. Panitera muda terkait mengunggah penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada huruf l ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Penyidik.

n. Pengadilan memproses Izin/Persetujuan Penyitaan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

o. Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf n, diproses pada hari kerja berikutnya.

p. Penyidik menerima notifikasi bahwa penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.

q. Penyidik dapat mengunduh dokumen penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan melalui Aplikasi e-Berpadu.

r. Dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan dan penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak Izin/Persetujuan Penyitaan.

s. Dokumen cetak permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.

t. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan atas permintaan Penyidik kepada panitera muda terkait.

 

4. E-Penahanan

E-Penahanan adalah layanan bagi Penuntut Umum, dan Penyidik untuk mengajukan perpanjangan penahanan ke Pengadilan secara elektronik. Penyidik atau Penuntut Umum mengajukan permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan dengan tahapan sebagai berikut :

a. Penyidik/Penuntut login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang.

b. Penyidik/Penuntut menginput data tersangka, data perkara, data penahanan dan mengunggah dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan ke dalam Aplikasi eBerpadu.

c. Penyidik/Penuntut mengirim permohonan Perpanjangan Penahanan melalui Aplikasi e-Berpadu.

d. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.

e. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

f. Panitera muda terkait melakukan pengecekan terhadap dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan.

g. Dalam hal dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

h. Dalam hal permohonan Perpanjangan Penahanan tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

i. Dalam hal dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan memenuhi syarat, panitera muda terkait meregistrasi permohonan tersebut ke dalam Aplikasi eBerpadu.

j. Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan Perpanjangan Penahanan ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.

k. Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f beserta templat penetapan untuk diteruskan kepada ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan.

l. Ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan menandatangani penetapan Perpanjangan Penahanan secara manual.

m. Panitera muda terkait mengunggah penetapan Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada huruf l ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Penyidik.

n. Pengadilan memproses permohonan Perpanjangan Penahanan secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

o. Permohonan Perpanjangan Penahanan secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf n, diproses pada hari kerja berikutnya.

p. Penyidik/Penuntut menerima notifikasi bahwa penetapan Perpanjangan Penahanan telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.

q. Penyidik/Penuntut dapat mengunduh dokumen penetapan Perpanjangan Penahanan melalui Aplikasi e-Berpadu.

r. Dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan dan penetapan Perpanjangan Penahanan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak Perpanjangan Penahanan.

s. Dokumen cetak permohonan Perpanjangan Penahanan tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.

t. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak penetapan Perpanjangan Penahanan atas permintaan Penyidik/Penuntut kepada panitera muda terkait.

 

5. E-Pembantaran

E-Pembantaran adalah layanan bagi Terdakwa melalui Akun Petugas Rutan/Lapas untuk mengajukan pembantaran penahanan ke Pengadilan secara elektronik. Petugas Rutan/Lapas mengajukan permohonan pembantaran penahanan ke Pengadilan dengan tahapan sebagai berikut :

a. Dalam hal terdakwa menjalani perawatan di rumah sakit yang berada di luar Rutan/Lapas/LPKA, terdakwa melalui instansi tempat terdakwa ditahan mengajukan permohonan pembantaran ke Pengadilan yang berwenang melalui Aplikasi eBerpadu.

b. Pemohon login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian melengkapi data terdakwa dan data penahanan terdakwa.

c. Pemohon mengunggah dokumen permohonan pembantaran penahanan ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

d. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.

e. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memproses permohonan pembantaran penahanan.

f. Dalam hal dokumen permohonan pembantaran penahanan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

g. Dalam hal permohonan pembantaran penahanan tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

h. Panitera muda terkait melakukan registrasi permohonan pembantaran penahanan ke dalam Aplikasi e-Berpadu;

i. Dalam hal hakim telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan pembantaran ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.

j. Dalam hal hakim Pengadilan belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk diteruskan kepada hakim.

k. Hakim menandatangani penetapan pembantaran secara manual.

l. Panitera muda terkait mengunggah penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf k ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada pemohon.

m. Pengadilan memproses permohonan pembantaran secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

n. Pengajuan permohonan pembantaran secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf m, diproses pada hari kerja berikutnya.

o. Pemohon menerima notifikasi bahwa penetapan pembantaran telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.

p. Pemohon dapat mengunduh dokumen penetapan pembantaran dengan login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

q. Dokumen permohonan dan penetapan pembantaran secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak permohonan/penetapan pembantaran.

r. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak penetapan pembantaran atas permintaan Pemohon kepada kepaniteraan terkait.

 

6. E-Diversi

E-Diversi adalah layanan bagi Penuntut Umum, dan Penyidik untuk mengajukan persetujuan dan penetapan diversi ke Pengadilan secara elektronik. Penyidik atau Penuntut Umum mengajukan persetujuan dan penetapan diversi ke Pengadilan dengan tahapan sebagai berikut :

a. Penyidik/Penuntut Umum login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian menginput data pendamping bapas, data anak berhadapab dengan hukum, data saksi/korban anak (jika ada), data penahanan (jika ada) ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

b. Penyidik/Penuntut Umum mengunggah dokumen permohonan penetapan diversi dengan disertai surat kesepakatan diversi ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

c. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.

d. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memproses permohonan penetapan diversi.

e. Dalam hal dokumen permohonan penetapan diversi tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

f. Dalam hal permohonan penetapan diversi tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

g. Panitera muda terkait melakukan registrasi permohonan penetapan diversi ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

h. Dalam hal ketua/wakil ketua Pengadilan telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan diversi ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi eBerpadu.

i. Dalam hal ketua/wakil ketua pengadilan belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh dokumen permohonan dan surat kesepakatan diversi sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk diteruskan kepada ketua/wakil ketua Pengadilan.

j. Ketua pengadilan menandatangani penetapan diversi secara manual.

k. Panitera Muda terkait mengunduh dokumen penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf j dan mengirimkan kepada penyidik/penuntut melalui Aplikasi e-Berpadu.

l. Pengadilan memproses penetapan diversi secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

m. Pengajuan penetapan diversi secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf l, diproses pada hari kerja berikutnya.

n. Penyidik/Penuntut menerima notifikasi bahwa penetapan diversi telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.

o. Penyidik/Penuntut Umum dapat mengunduh dokumen penetapan diversi melalui Aplikasi e-Berpadu.

p. Dokumen penetapan diversi secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak penetapan diversi.

q. Dokumen cetak permohonan diversi tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.

r. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak penetapan diversi atas permintaan Penyidik/Penuntut Umum yang bersangkutan kepada kepaniteraan terkait.

 

7. e-Izin Besuk Tahanan

e-Izin Besuk Tahanan adalah layanan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin besuk keluarganya yang sedang berhadapan dengan hukum secara elektronik. Advokat atau masyarakat mengajukan izin besuk ke Pengadilan dengan tahapan berikut :

a. Pemohon mengakses tautan Aplikasi e-Berpadu kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang, menginput data pemohon dan data tahanan ke dalam Aplikasi e-Berpadu. 

b. Pemohon mengunggah dokumen identitas pemohon ke dalam Aplikasi eBerpadu.

c. Pemohon menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa permohonan izin besuk sudah terkirim ke Pengadilan yang berwenang.

d. Pemohon dapat mencetak permohonan izin besuk dari Aplikasi e-Berpadu.

e. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa ada pengajuan permohonan izin besuk.

f. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memproses permohonan izin besuk.

g. Dalam hal permohonan izin besuk tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

h. Dalam hal permohonan izin besuk tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

i. Dalam hal hakim/ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan izin besuk ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.

j. Dalam hal hakim/ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f beserta templat penetapan untuk diteruskan kepada hakim/ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan.

k. Hakim/ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan menandatangani penetapan izin besuk secara manual.

l. Panitera muda terkait mengunggah penetapan izin besuk sebagaimana dimaksud pada huruf k ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Pemohon.

m. Pengadilan memproses permohonan izin besuk secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

n. Permohonan izin besuk secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf m, diproses pada hari kerja berikutnya. 

o. Pemohon menerima notifikasi bahwa penetapan izin besuk telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.

p. Pemohon dapat mengunduh dokumen penetapan izin besuk melalui Aplikasi eBerpadu untuk selanjutnya ditunjukkan kepada petugas Rutan/Lapas/LPKA tempat Terdakwa ditahan.

q. Petugas tempat Terdakwa ditahan menerima notifikasi melalui whatsapp dan email bahwa ada permohonan izin besuk.

r. Pemohon menunjukkan izin besuk tahanan dari Pengadilan kepada petugas Rutan/Lapas/LPKA tempat Terdakwa ditahan.

s. Petugas Rutan/Lapas/LPKA tempat Terdakwa ditahan login ke dalam Aplikasi eBerpadu untuk memvalidasi izin besuk sebagaimana dimaksud pada huruf r.

t. Setelah Pemohon berkunjung, petugas Rutan/Lapas/LPKA menginput data kunjungan ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

u. Pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan berkunjung lainnya ditetapkan oleh Kepala Rutan/Lapas/LPKA.

v. Dokumen izin besuk dan penetapan izin besuk secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak izin besuk.

w. Dokumen cetak izin besuk tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.

x. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak izin besuk atas permintaan Pemohon kepada panitera muda terkait.

 

8. e-Izin Pinjam Pakai

e-Izin Pinjam Pakai adalah layanan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin pinjam pakai barang bukti yang masih digunakan dalam pemeriksaan perkara secara elektronik. Advokat atau masyarakat mengajukan izin pinjam pakai ke Pengadilan dengan tahapan berikut :

a. Pemohon mengakses tautan Aplikasi e-Berpadu kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang, menginput data pemohon, nomor perkara, data terdakwa, dan data barang bukti ke dalam Aplikasi e-Berpadu;

b. Pemohon mengunggah dokumen identitas pemohon dan bukti kepemilikan barang bukti ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

c. Pemohon menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa permohonan izin pinjam pakai barang bukti sudah terkirim ke Pengadilan yang berwenang.

d. Pemohon dapat mencetak permohonan izin pinjam pakai barang bukti dari Aplikasi e-Berpadu.

e. Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa ada pengajuan permohonan izin pinjam pakai barang bukti.

f. Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memproses permohonan izin pinjam pakai barang bukti.

g. Dalam hal dokumen permohonan izin pinjam pakai barang bukti tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

h. Dalam hal permohonan izin pinjam pakai barang bukti tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

i. Dalam hal hakim telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan izin pinjam pakai barang bukti ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi eBerpadu.

j. Dalam hal hakim belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f beserta templat penetapan untuk diteruskan kepada hakim.

k. Hakim menandatangani penetapan izin pinjam pakai barang bukti secara manual.

l. Panitera muda terkait mengunggah penetapan izin pinjam pakai barang bukti sebagaimana dimaksud pada huruf k ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Pemohon.

m. Pengadilan memproses permohonan izin pinjam pakai barang bukti secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

n. Permohonan izin pinjam pakai barang bukti secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf m, diproses pada hari kerja berikutnya.

o. Pemohon menerima notifikasi bahwa penetapan izin pinjam pakai barang bukti telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.

p. Pemohon dapat mengunduh dokumen penetapan izin pinjam pakai barang bukti melalui Aplikasi e-Berpadu untuk selanjutnya ditunjukkan kepada petugas penyimpanan barang bukti.

q. Petugas penyimpanan barang bukti menerima notifikasi melalui whatsapp dan email bahwa ada permohonan izin pinjam pakai barang bukti.

r. Pemohon menunjukkan izin pinjam pakai barang bukti dari Pengadilan kepada petugas penyimpanan barang bukti.

s. Petugas penyimpanan barang bukti login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memvalidasi izin pinjam pakai barang bukti sebagaimana dimaksud pada huruf r.

t. Petugas penyimpanan barang bukti menyerahkan barang bukti kepada Pemohon kemudian menginput data pengambilan dalam Aplikasi e-Berpadu.

u. Dokumen izin pinjam pakai barang bukti dan penetapan izin pinjam pakai barang bukti secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak izin pinjam pakai barang bukti.

v. Dokumen cetak izin pinjam pakai barang bukti tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan. w. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak izin pinjam pakai barang bukti atas permintaan Pemohon kepada panitera muda terkait.

 

SYARAT

Pemohon yang dapat menggunakan Aplikasi e-Berpadu adalah Pengguna yang telah memiliki akun terdaftar dan pengguna lain yang telah memenuhi persyaratan. Seluruh pihak, Pengguna Layanan Terdaftar adalah Pengadilan, Penuntut Umum, Penyidik dan Rumah Tahanan Negara yang telah memiliki akun. Pengguna Lain adalah advokat atau masyarakat yang harus memiliki Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Pengganti KTP atau passport. Syarat aplikasi e-Berpadu adalah sebagai berikut :

1. Pengguna layanan diwajibkan memiliki email dan/atau Nomor Whatsapp

2. Email atau Nomor Whatsapp yang dicatatkan, akan digunakan oleh sistem untuk menerima notifikasi saat permohonan, maupun setelah diproses.

 

Klik Link Aplikasi e-Berpadu 

 


Akses Mudah Pembuatan Surat Keterangan Melalui Aplikasi Eraterang

Eraterang merupakan singkatan dari Elektronik Surat Keterangan, artinya permohonan surat keterangan secara elektronik melalui aplikasi Eraterang.  Aplikasi ini untuk memudahkan pelayanan permohonan surat keterangan di pengadilan. Kemudahan tersebut terletak pada pemohon tidak perlu datang ke pengadilan untuk mengajukan permohonan. Permohonan dapat diajukan secara online asalkan ada akses internet, komputer atau handphone.  Kemudahan ini tidak hanya untuk pengguna layanan, tapi juga bagi pelaksana di lapangan. Layanan ini merupakan aktivitas di Kepaniteraan Hukum.

Dasar hukum penggunaan Eraterang untuk layanan publik:

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretariatan Peradilan.
  2. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan.
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 terhadap semua jenis surat keterangan;
  4. Surat Keputusan DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  5. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 44/DJU/SK/HM.02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum.
  6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara dan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
  7. Permen PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah.
  8. Permen PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  9. Keputusan Dirjen Badilum Nomor 21/DJU/SK/OT.01.3/3/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan Pada Pengadilan TInggi dan Pengadilan Negeri

Untuk kepastian pelayanan permohonan Eraterang, maka alur dan waktunya telah ditetapkan dalam SOP terbaru yang telah disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tanggal 13 September 2022.

Alur tersebut sebagai berikut:

  1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas Surat Permohonan dan kelengkapan data persyaratan baik yang diajukan secara elektronik ataupun manual sesuai checklist (1 jam).
  2. Verifikasi kelengkapan data pemohon (asli data diri pemohon, asli surat permohonan/fotokopi, asli SKCK, foto)

Apabila ada permohonan yang tidak memenuhi persyaratan, berkas diserahkan kepada Panitera untuk menyatakan menolak dan kemudian berkas dikembalikan kepada petugas PTSP untuk diserahkan pada Pemohon. (1 jam).

  1. Apabila data sudah memenuhi syarat Staf Hukum mencetak konsep Surat Keterangan (1 jam).
  2. Panmud Hukum memeriksa konsep Surat Keterangan Elektronik (1 jam).
  3. Panitera memeriksa dan memberikan paraf (1 jam).
  4. Ketua Pengadilan menandatangani surat keterangan elektronik (1 jam).
  5. Pemohon membayar PNBP, kasir menerima dan menyetorkan PNBP (1 jam).
  6. Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan elektronik kepada Pemohon (1 jam)

Dalam SOP pelayanan eraterang ini target waktu maksimal 8 jam harus sudah terselesaikan. Sembilan jam sampai dengan pengarsipan berkas permohonan dengan salinan surat keterangan elektroniknya di Kepaniteraan Hukum. Namun, apabila ada kendala teknis sehingga surat elektronik tidak bisa segera diprint, maka petugas akan memberitahukan secara resmi di PTSP kapan surat elektronik bisa diambil.

Surat keterangan apa saja yang bisa dimohonkan melalui eraterang?

  1. Surat tidak pernah sebagai terpidana;
  2. Surat tidak sedang dicabut hak pilih;
  3. Surat pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik;
  4. Surat tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

(Berdasarkan SOP Surat Keterangan/SOP Lama tanggal 25 September 2018).

Apa saja yang perlu disiapkan?

  1. Fotokopi KTP (1 lembar)
  2. Fotokopi KK (1 lembar)
  3. Fotokopi Ijazah terakhir telah dilegalisir (1 lembar)
  4. Fotokopi SKCK telah dilegalisir (1 lembar)
  5. Sertifikat PKPA (1 lembar) Khusus Sumpah Advokat
  6. Foto 4×6 berwarna :
  • Untuk persyaratan Sumpah Advokat/Melamar Pekerjaan/Bawaslu (2 lembar)
  • Untuk persyaratan Pemilu seperti Perangkat Desa (4 lembar)
  • Untuk persyaratan Walikota (6 lembar)
  1. Pemohon harus mempunyai email

Cara mengajukan permohonan:

  1. Pemohon mendaftarkan akun di Eraterang Badilum Mahkamah Agung melalui website : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/;
  2. Jika pemohon sudah mendaftarakan akunnya maka lakukan login di Eraterang Badilum dan mengisi data-data di website tersebut;
  3. Data yang diperlukan di Eraterang, sebagai berikut : Scan KTP, Pas Photo 4×6 berwarna dan SKCK input nomor : SKCK/YANMAS/………..;
  4. Apabila akun terdaftar akan masuk di e-mail pada folder SPAM;
  5. Setelah akun terdaftar, pemohon wajib menyerahkan berkas-berkas tersebut ke meja hukum PTSP Pengadilan Negeri Sidoarjo (datang ke Pengadilan Negeri Sidoarjo);
  6. Kemudian petugas PTSP memeriksa dan memverifikasi berkas-berkas tersebut dengan data-data elektronik apabila data kurang lengkap atau ada kesalahan (salah ketik), maka petugas yang akan membetulkan data-data tersebut;
  7. Apabila data benar maka Surat Keterangan dalam Eraterang Badilum langsung dicetak;
  8. Setelah surat keterangan dicetak petugas memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memeriksa kembali kebenaran identitas dalam surat keterangan;
  9. Setelah identitas dalam surat keterangan benar maka petugas menghadap Panitera Muda Hukum untuk memeriksa surat keterangan tersebut;
  10. Setelah Panitera Muda Hukum memeriksa konsep surat keterangan tersebut maka petugas menghadap Panitera untuk diperiksa dan diparaf;
  11. Setelah surat keterangan diparaf oleh Panitera maka petugas menempelkan foto 4×6 pada surat keterangan tersebut kemudian menghadap Ketua untuk ditanda tangani;
  12. Setelah surat keterangan tersebut ditandatangani maka petugas memberikan stempel pada surat keterangan tersebut;
  13. Petugas membuat kuitansi atau tanda terima bayar PNBP kemudian pemohon membayarkan PNBP ke Loket Bank BTN kemudian menunjukkan bukti pembayaran ke petugas kemudian petugas menyerahkan surat keterangan tersebut;

Apabila Pemohon datang ke pengadilan dan belum mendaftar karena mengalami kesulitan,  petugas akan membantu untuk login di aplikasi eraterang.

Kelebihan-kelebihan Eraterang:

  1. Pemohon dapat langsung mengisi data-data melalui website Eraterang di mana saja dan kapan saja;
  2. Penomoran surat keterangan langsung terintegrasi dengan pusat Mahkamah Agung sehingga data akurat (tepat), valid (sah), dan akuntabel (perolehan data dapat dipertanggungjawabkan artinya bisa dijelaskan prosedurnya/transparan sesuai dengan peraturan berlaku);
  3. Barcode pada surat keterangan dipergunakan untuk menimalisir adanya manipulasi data pemohon kepada petugas atau sebaliknya;
  4. Dengan adanya eraterang, memudahkan petugas untuk menyusun dan membuat konsep surat keterangan secara cepat sehingga petugas hanya memeriksa kelengkapan berkas pemohon;

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

TUTUP
1 / 6
Kanal Aduan
2 / 6
PRODEO
3 / 6
Layanan Informasi
4 / 6
Layanan Informasi
5 / 6
Kanal Aduan
6 / 6
Kanal Aduan