Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Book an appointment with Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Asosiasi Mediator Non Hakim Teken MOU Kesediaan Menjadi Mediator Non Hakim Probono Periode Agustus 2025 - 2026
Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Sidoarjo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 10 Sidoarjo Telepon : 031-8921200

Email : sidoarjo.pn@gmail.com

SIPPJDIH PN SIDOARJO


Logo Artikel

679 PENGADILAN NEGERI SIDOARJO DAN ASOSIASI MEDIATOR NON HAKIM TEKEN MOU KESEDIAAN MENJADI MEDIATOR NON HAKIM PROBONO PERIODE AGUSTUS 2025 2026

Profil Pengadilan

Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Asosiasi Mediator Non Hakim Teken MOU Kesediaan Menjadi Mediator Non Hakim Probono Periode Agustus 2025 - 2026

Sidoarjo, 28/07/2025 Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Asosiasi Mediator Non Hakim Teken MOU Kesediaan Menjadi Mediator Non Hakim Probono Periode Agustus 2025 - 2026

Sidoarjo, 28 Juli 2025 , Pengadilan Negeri Sidoarjo resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo. 

Sidoarjo, 28 Juli 2025 , Pengadilan Negeri Sidoarjo resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Perjanjian kerja sama ini memuat kesediaan para mediator non hakim untuk memberikan layanan mediasi secara pro bono bagi para pihak berperkara di Pengadilan Negeri Sidoarjo, untuk periode Agustus 2025 hingga Agustus 2026.


Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rudy Hartono, S.H., M.H dan Ketua Asosiasi Mediator Non Hakim
Pengadilan Negeri Sidoarjo
, H. Edy Rudyanto., SH.MH.CPM.,CPArb serta disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bapak Darius Naftali, S.H., M.H., dan perwakilan dari Asosiasi Mediator Non Hakim.

MoU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan mediasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dengan adanya mediator non hakim yang bersedia menjalankan peran secara sukarela, para pencari keadilan yang mengalami kendala ekonomi tetap mendapatkan kesempatan untuk menempuh jalur damai sebelum masuk ke proses persidangan yang lebih panjang.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan penyerahan dokumen kerja sama secara simbolis. Diharapkan, kerja sama ini akan terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya, demi mewujudkan sistem peradilan yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat.

 


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

TUTUP
1 / 6
Kanal Aduan
2 / 6
PRODEO
3 / 6
Layanan Informasi
4 / 6
Layanan Informasi
5 / 6
Kanal Aduan
6 / 6
Kanal Aduan